Sejak dua tahun terakhir, kampus IKIP Mataram menjadi kampus yang penuh dengan gejolak, baik aksi-aksi kecil yang sering terjadi, sampai aksi-aksi besar yang berujung pada bentrok fisik antara mahasiswa dengan pihak birokrasi, aparat kepolisian, bahkan preman. Tentu saja hal ini berdampak pada kerugian materiil dan inmateriil, bahkan sampai berdamapak pada kehilangan nyawa. Masih sejar di ingatan kita akan tragedi 22 Agustus 2006 yang mana salah seorang mahasiswa bernama M. Ridwan yang meninggal akibat tusukan preman yang menjaga kampus, saat mahasiswa IKIP Mataram menggelar aksi demo menuntut hak-hak dasarnya. Ataupun juga tragedi 9 April 2007 yang berujung pada ditangkapnya 23 orang mahasiswa karena aksi menolak pembubabaran 3 jurusan (PGTK, Pendidikan Bahasa Jerman, dan Pendidikan Seni Rupa). Tragedi tersebut kembali terulang, 17 Januari kemarin mahasiswa terlibat bentrok dengan pihak kampus yang menyebabkan kerusakan fasilitas kampus, luka-luka pada mahasiswa dan satpam kampus. Lalu apakah yang menjadikan kampus IKIP Mataram sebagai kampus dengan potensi konflik yang besar?
Kondisi ini tidak terlepas dari berbagai persoalan yang terjadi di IKIP Mataram. Mahasiswa IKIP Mataram yang merasa terampas hak-hak normatifnya, mulai dari mahalnya biaya pendidikan, fasilitas yang sangat minim, biaya pungutan liar (diluar SPP) yang semakin menjadi-jadi, tidak prosefesionalnya dosen baik dari tingkat kualifikasinya dan kewajibannya untuk mengajar, tidak adanya jaminan kebebasan berorganisasi dan berekspresi bagi mahasiswa, sampai tidak adanya jaminan kejelasan status hukum dari jurusan-jurusan yang ada.
Masih segar diingatkan kita, bagaimana ratusan mahasiswa yang kehilangan masa depannya akibat dibubarkannya 3 jurusan (PGTK jenjang D III, Pendidikan Bahasa Jerman jenjang S1, dan Pendidikan Seni Rupa jenjang S1) pada awal April 2006 lalu. Oleh birokrasi IKIP Mataram, menjanjikan kepada mahasiswa bahwa akan memberikan kejelasan status 3 jurusan tersebut dalam waktu 3 bulan. Dalam artian, birokrasi IKIP Mataram menjanjikan kepada mahasiswa untuk mendapatkan ijin operasional dalam waktu 3 bulan sehingga mahasiswa dapat kembali berkuliah di 3 jurusan tersebut. Akan tetapi, setelah 2 tahun waktu berlangsung, ijin operasional tersebut tidak kunjung datang.
Belum juga berbagai persoalan diatas diselesaikan, mahasiswa IKIP Mataram kembali berhadapan dengan situasi harus kehilangan masa depannya. Hal ini terkait dengan ijin operasional dari jurusan Fisika yang telah berakhir pada 12 April 2008 dan hingga saat ini belum ada upaya dari birokrasi IKIP Mataram untuk memperpanjang ijin operasional tersebut. Tentu hal ini akan berdampak pada kejelasan status hukum dari fakultas tersebut, juga kejelasan status hukum mahasiswa jurusan Fisika itu sendiri. Artinya bahwa, bagaimana bisa seseorang bisa diakui sah secara hukum sebagai mahasiswa jika lembaganya sendiri belum memiliki kejelasan status hukum. Tentu hal ini akan berdampak pada tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar mahasiswa, apalagi jika setelah wisuda nanti, mahasiswa akan memasuki dunia pekerjaan. Belum lagi jika mengacu pada data resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dalam rentan waktu Maret hingga Juli 2009, jurusan-jurusan lainnya juga akan habis masa berlaku ijin operasionalnya.
Sementara kita ketahui bahwa, ijin operasional juga memiliki syarat-syarat sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Misalnya saja perbandingan jumlah dosen dengan mahasiswa, tentu jumlah dosen tetap harus lebih banyak dari dosen luar biasa dan dosen tamunya. Juga kualifikasi dosen yang minimal magister (S2). Demikian halnya dengan perbandingan jumlah fasilitas dengan mahasiswanya dan kualifikasi faslitasnya. Sementara yang kita ketahui bahwa, sampai saat ini jurusan Fisika belum memiliki laboratorium sebagai sarana praktek utama. Demkian halnya dengan syarat administrasi yang wajib dijalankan oleh birokrasi, yakni memberikan laporan rutin per semester yang akan menjadi pertimbangan DIKTI untuk memberikan ijin operasional dan status akreditasi kampus. Artinya bahwa, jika ingin mendapatkan ijin operasional dan status akreditasi, maka birokrasi IKIP Mataram wajib untuk memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, ijin operasional dan status akreditasi tidak akan didapatkan jika tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut.
Tentu hal ini membuat situasi kepanikan di tengah mahasiswa IKIP Mataram, khususnya bagi mahasiswa jurusan Fisika. Berbagai upaya dilakukan mahasiswa untuk mendapatkan kejelasan status secara langsung dari birokrasi IKIP Mataram. Forum yang terakhir diadakan dialog antara mahasiswa dengan dekan FPMIPA pada 15 Januari kemarin. Dalam forum tersebut mahasiswa mempertanyakan kejelasan secara langsung dari birokrasi IKIP Mataram perihal kebenaran habisnya masa berlaku ijin operasional. Selanjutnya kejelasan ini untuk mempertanyakan upaya yang telah dan akan dilakukan oleh birokrasi IKIP Mataram terkait dengan pemenuhan syarat-syarat dari ijin operasional tersebut. Akan tetapi, birokrasi tidak memberikan penjelasan yang ilmiah kepada mahasiswa, bahkan seperti yang disampaikan dekan FPMIPA, birokrasi sendiri tidak memahami syarat-syarat ijin operasional dan status akreditasi. Bahkan lebih parah lagi, birokrasi tidak memahami kewajibannya untuk memberikan laporan rutin per semester kepada KOPERTIS dan DIKTI sebagai syarat administrasi pengajuan ijin operasional dan akreditasi kampus.
Karena merasa tidak mendapatkan penjelasan yang ilmiah serta tidak ada upaya sedikitpun dari birokrasi IKIP Mataram untuk memberikan keterbukaan informasi kepada mahasiswa dan segera memperpanjang ijin operasional, ratusan mahasiswa IKIP Mataram kemudian menggelar aksi pada 17 Januari kemarin, untuk menuntut keterbukaan informasi tentang status jurusan Fisika tesebut serta meminta tanggungjawab birokrasi untuk segera mempersiapkan syarat-syarat perpanjangan ijin operasional. Akan tetapi aksi tersebut kemudian dihadang oleh satpam kampus yang berusaha membubarkan aksi secara paksa. Aksi tersebut kemudian menjadi aksi saling pukul, saling lempar antara mahasiswa dengan satpam kampus.
Maka dapat disimpulkan, bahwa tragedi kemarin terjadi akibat dari birokrasi IKIP Mataram yang tidak bijak dalam merespon tuntutan mahasiswa, dan tidak memberikan keterbukaan informasi kepada mahasiswa, sebaliknya menunjukkan sikap reaktif yang juga memancing kemarahan mahasiswa.
Kondisi tersebut tentu saja sangat disesalkan karena tentu merugikan bagi kedua pihak. Dan peristiwa kemarin tidak perlu terjadi jika kedua belah pihak dapat menyelesaikan berbagai persoalan secara bijak serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokratis. Apalagi, kebebasan berekspresi dan berorganisasi telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mahasiswa bebas dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan tentunya tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa, harus dipandang sebagai kritik yang membangun bagi kinerja kerja birokrasi kampus. Oleh karenya, birokrasi kampus IKIP Mataram harusnya mampu menanggapi tuntutan mahasiswa secara bijak, tentu dengan keterbukaan informasi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan komitmen untuk memperbaiki kinerja kerjanya.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa kampus IKIP Mataram tidak lagi menjadi kampus dengan potensi konflik yang sangat besar. Aksi-aksi mahasiswa akan menjadi mimbar akademik yang membawa kemajuan bagi kampus itu sendiri, menjadikannya sebagai kampus yang ilmiah, demokratis, serta mengabdi kepada rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar